Bawaslu Jabar Tangani 70 Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye
📅 Jumat, 25 Okt 2024, 01:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menangani sebanyak 70 dugaan pelanggaran selama sebulan masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, menuturkan 70 dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Jabar 2024 itu terjadi sejak 25 September hingga 20 Oktober 2024.
Rinciannya, 47 dari 70 dugaan pelanggaran itu, diakui Syaiful, telah diregister, lalu 18 dugaan tidak memenuhi syarat dan lima dugaan masih dalam proses kajian awal Bawaslu Jabar. "Dari 47 dugaan pelanggaran yang diregister dan telah selesai penanganannya itu ada 14 dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti, dua diantaranya sudah dilanjutkan dalam proses penyidikan polisi, namun 33 dugaan bukan pelanggaran Pemilu," ujar Syaiful di Bandung, Rabu (23/10) malam.
Untuk 14 dugaan yang ditindaklanjuti itu, ujar dia, dua merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya, lalu lima dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Kabupaten Ciamis tiga kasus, Kabupaten Indramayu satu kasus dan Kabupaten Kuningan.
"Politik uang di Kabupaten Pangandaran satu dugaan, kampanye menggunakan fasilitas negara dua dugaan di Indramayu dan Kuningan," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu di Indramayu dan Cianjur adalah kampanye di luar jadwal satu dugaan di Kuningan serta pejabat daerah melakukan kampanye tidak dalam cuti luar tanggungan negara (CLTN) satu kasus di Kota Depok.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!