Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AI Berguna untuk Mengejar Ketertinggalan dengan Negara Lain

📅 Senin, 09 Sep 2024, 19:54 WIB | Oleh:

Terkait aturan untuk pemanfaatan AI ini, Wijaya menjelaskan Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo. "Sudah ada Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP," sambungnya.

Penerapan di Bank

Di sisi lain, CEO Glair, William Lim mengatakan penerapan AI ini sudah banyak digunakan di berbagai bidang, seperti customer support, recruitment, training, hingga debt collector. Paling populer tentu customer support karena 90 persen menggunakan AI.

"Bahkan untuk sekarang debt collector juga bisa digantikan AI karena bisa menghubungi pelanggan atau nasabah secara langsung," ungkapnya.

Sementara itu, Vice President IT Development Bank DKI, Hafid Hudanul Eka Ebpa yang diwakili M Surandra Pohan selaku Pimpinan Divisi IT Digital Platform & E-Channel Development mengatakan banyak manfaat dari AI di dunia perbankan. Teknologi ini telah digunakan untuk menentukan credit scoring nasabah atau calon nasabah, bisa juga untuk deteksi fraud atau mendeteksi kejahatan siber, hingga membantu percakapan dengan para nasabah.

"Strategi Bank DKI sendiri dalam AI yakni Business Planning, lalu melatih SDM, proses penerapan hingga akhirnya penerapan teknologinya," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Persoalan HAM Harus Diseles...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.