Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikbudristek Harus Siapkan Kanal Pengaduan Perundungan

📅 Sabtu, 07 Sep 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek Harus Siapkan Kanal Pengaduan Perundungan Doc: Istimewa
Ket. Pengamat Pendidikan Doni Koesoema.

JAKARTA - Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus turut bertanggung jawab dalam kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Oleh karena itu, Kemendikbudristek harus menyiapkan kanal pengaduan perundungan seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemendikbudristek seharusnya bertanggung jawab untuk membangun ekosistem yang baik. Sudah ada regulasi, hanya tinggal bagaimana sistem mekanisme pelaporan dan pengawasan," ujar Doni, kepada awak media, Jumat (6/9).

Dia menerangkan, Kemendikbudristek memang sudah memiliki aturan perundungan seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Kemendikbudristek baru membuat norma dan standar, tapi belum memastikan pelaksanaan dan pengawasannya.

"Kemendikbudristek bukan hanya membuat aturan, tapi juga mengeksekusi dan membuat semacam kanal pelaporan seperti Kemenkes," jelasnya.

Doni menjelaskan, perundungan terkait dengan ketimpangan kekuasaan yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, kurikulum pembelajaran di PPDS juga harus diperbaiki untuk mencegah perundungan.

"Kalau kurikulum dan jadwal itu jelas tentu kesehatan mental dokter spesialis ini bisa terjaga dan bisa menyelamatkan anak muda yang memang nanti melayani bangsa ini untuk menjaga kesehatan," katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, pihaknya telah membuka kanal pengaduan perundungan sejak Januari 2022. Dari sekitar 500 laporan, pihaknya sudah menindaklanjuti sekitar 100 pengaduan.

Dia menambahkan, jika terjadi perundungan pihaknya berwenang untuk mengganti Direktur Rumah Sakit Vertikal tempat pendidikan kedokteran jika tidak membuat aturan, tidak mencegah, dan menutup mata atas terjadinya perundungan. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengeluarkan mahasiswa yang terlibat dalam perundungan.

"Pelaku tidak kita izinkan di wahana pendidikan kita. Kita kembalikan ke fakultas kedokteran. Ada yang sudah dikeluarkan oleh fakultas kedokteran. Kami tidak bisa mengeluarkan, kami hanya bisa mengembalikan dan melarang praktik di RS kita," ucapnya.ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

39 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Luar Negeri
Tiongkok Canangkan Target A...
Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Megapolitan
Festival Lima Gunung Hadirk...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.