Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemendikbudristek Harus Siapkan Kanal Pengaduan Perundungan

📅 Sabtu, 07 Sep 2024, 03:13 WIB | Oleh:
Kemendikbudristek Harus Siapkan Kanal Pengaduan Perundungan Doc: Istimewa
Ket. Pengamat Pendidikan Doni Koesoema.

JAKARTA - Pengamat Pendidikan Doni Koesoema, menilai, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus turut bertanggung jawab dalam kasus perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Oleh karena itu, Kemendikbudristek harus menyiapkan kanal pengaduan perundungan seperti yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemendikbudristek seharusnya bertanggung jawab untuk membangun ekosistem yang baik. Sudah ada regulasi, hanya tinggal bagaimana sistem mekanisme pelaporan dan pengawasan," ujar Doni, kepada awak media, Jumat (6/9).

Dia menerangkan, Kemendikbudristek memang sudah memiliki aturan perundungan seperti Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, Kemendikbudristek baru membuat norma dan standar, tapi belum memastikan pelaksanaan dan pengawasannya.

"Kemendikbudristek bukan hanya membuat aturan, tapi juga mengeksekusi dan membuat semacam kanal pelaporan seperti Kemenkes," jelasnya.

Doni menjelaskan, perundungan terkait dengan ketimpangan kekuasaan yang terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, kurikulum pembelajaran di PPDS juga harus diperbaiki untuk mencegah perundungan.

"Kalau kurikulum dan jadwal itu jelas tentu kesehatan mental dokter spesialis ini bisa terjaga dan bisa menyelamatkan anak muda yang memang nanti melayani bangsa ini untuk menjaga kesehatan," katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan, pihaknya telah membuka kanal pengaduan perundungan sejak Januari 2022. Dari sekitar 500 laporan, pihaknya sudah menindaklanjuti sekitar 100 pengaduan.

Dia menambahkan, jika terjadi perundungan pihaknya berwenang untuk mengganti Direktur Rumah Sakit Vertikal tempat pendidikan kedokteran jika tidak membuat aturan, tidak mencegah, dan menutup mata atas terjadinya perundungan. Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengeluarkan mahasiswa yang terlibat dalam perundungan.

"Pelaku tidak kita izinkan di wahana pendidikan kita. Kita kembalikan ke fakultas kedokteran. Ada yang sudah dikeluarkan oleh fakultas kedokteran. Kami tidak bisa mengeluarkan, kami hanya bisa mengembalikan dan melarang praktik di RS kita," ucapnya.ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.