Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabupaten Rejang Lebong Kini Miliki 14 Desa Mandiri

📅 Senin, 02 Sep 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabupaten Rejang Lebong Kini Miliki 14 Desa Mandiri Doc: ANTARA/dokumen/Nur Muhamad
Ket. Desa Suban Ayam salah satu desa mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14 dari 122 desa di wilayah itu saat ini telah berstatus desa mandiri.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan desa yang berstatus mandiri tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiranindeks desa membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

"Pada 2024 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong bertambah delapan desa lagi, sampai saat ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 14 desa," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya penetapan desa mandiri ini maka nantinya akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.

Adapun desa mandiri yang baru ditetapkan 2024 ini, kata dia, antara lain Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Desa Suka Datang dan Desa Tasik Malaya di Kecamatan Curup Utara.

Kemudian Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan. Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, serta Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.

Sedangkan untuk enam desa yang telah lebih dahulu menyandang predikat desa mandiri yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

Selanjutnya Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Menurut dia, dengan menyandang status desa mandiri maka proses pencairan dana desa (DD) yang diterima besarannya pada tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen, berbeda dengan yang belum mandiri tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.