Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabupaten Rejang Lebong Kini Miliki 14 Desa Mandiri

📅 Senin, 02 Sep 2024, 00:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabupaten Rejang Lebong Kini Miliki 14 Desa Mandiri Doc: ANTARA/dokumen/Nur Muhamad
Ket. Desa Suban Ayam salah satu desa mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Rejang Lebong - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 14 dari 122 desa di wilayah itu saat ini telah berstatus desa mandiri.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan desa yang berstatus mandiri tersebut ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan penilaian kinerja desa serta pemutakhiranindeks desa membangun (IDM) pada tahun sebelumnya.

"Pada 2024 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong bertambah delapan desa lagi, sampai saat ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 14 desa," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya penetapan desa mandiri ini maka nantinya akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong baik di bidang perekonomian, tata kelola administrasi dan pengelolaan data serta pengelolaan anggaran.

Adapun desa mandiri yang baru ditetapkan 2024 ini, kata dia, antara lain Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran. Desa Suka Datang dan Desa Tasik Malaya di Kecamatan Curup Utara.

Kemudian Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan. Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, serta Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.

Sedangkan untuk enam desa yang telah lebih dahulu menyandang predikat desa mandiri yakni Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan. Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara.

Selanjutnya Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang. Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

Menurut dia, dengan menyandang status desa mandiri maka proses pencairan dana desa (DD) yang diterima besarannya pada tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen, berbeda dengan yang belum mandiri tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.