Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KJP dan KJMU Siswa Perokok Akan Dicabut

📅 Selasa, 06 Agu 2024, 01:31 WIB | Oleh:
KJP dan KJMU Siswa Perokok Akan Dicabut Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Ket. Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono saat dijumpai dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

JAKARTA - Para pelajar yang kedapatan merokok bisa dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)-nya. "Adik-adik yang merokok, termasuk rokok elektrik, bisa dicabut KJP atau KJMU-nya. Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045," jelas Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dia mengingatkan ini saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar Jakarta, Senin (5/8). Heru menyoroti, Indonesia merupakan negara ketiga yang penduduknya suka merokok. Maka, baik Pemerintah Provinsi Jakarta maupun orang tua harus tegas dalam mengawasi para siswa.

Tak hanya pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga menandaskan bakal mencabut KJP dan KJMU pelajar yang tawuran, menggunakan narkoba, dan judi online (judol). Heru menjelaskan, Pemprov Jakarta memiliki anggaran kurang lebih 2 triliun untuk KJP. Bahkan tahun ini, anggarannya ditambahkan sebanyak 200 miliar.

Kontrasepsi Siswa

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. "Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin.

Budi menuturkan, respons tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih yang menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Dalam keterangannya, Abdul mengatakan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan perlu mendalami maksud dan tujuan PP tersebut bersama Dinas Kesehatan untuk penyediaan alat kontrasepsi hingga melakukan sosialisasi kepada siswa. "Ini perlu sosialisasi kepada siswa. Kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Periksa Urin

Sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta menyarankan pelajar yang diketahui suka berperilaku agresif, emosional, dan sering berkelahi agar diperiksa urine. Sebab ini merupakan ciri umum pengguna narkoba. "Yang paling mudah dikenali dari ciri sosial pengguna narkoba, mereka biasanya mudah agresif, emosional, dan suka berkelahi. Kalau bertemu yang seperti ini perlu dites urine," tutur Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi Jakarta, Joko Purnomo.

Joko menyebutkan ciri sosial lain pengguna narkoba, suka membuat keributan, tidak punya rasa malu, selalu curiga dan ketakutan. Mereka berpotensi membunuh, berperilaku sadis, dan menjadi pemalas.

Selain itu, ada ciri psikis pengguna, antara lain, sangat sensitif, mudah tersinggung, cepat emosi, hilang ingatan, berusaha menyakiti diri, dan selalu berkhayal. "Kalau fisik, yang disuntik saat ini sudah tidak ada lagi. Yang disuntik jenis narkotika putaw. Kalau putaw sudah masuk ke tubuh, pasti kontrak mati," ujar Joko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.