Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korupsi Pengaturan Proyek: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 13:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Korupsi Pengaturan Proyek: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara Doc: ANTARA
Ket. Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026).

SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.Dalam tuntutannya, penuntut umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, sesuai yang diterimanya dalam tindak pidana tersebut.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, berlaku setelah terdakwa menjalani hukumannya.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.Upaya hukum tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Timnas Indonesia Libas Singapura 2-0, Ragnar dan Ole Romeny Ngamuk di Gelora Bung Karno

Timnas Indonesia Libas Singapura 2-0, Ragnar dan Ole Romeny Ngamuk di Gelora Bung Karno

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.