Pemkot Bogor Percepat Penataan Reklame demi Dukung Gerakan ASRI
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 13:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatBOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat koordinasi keberlanjutan dan percepatan penataan reklame di Kota Bogor di Amanuba, Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (23/9).
Keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 tentang penataan dan pemasangan reklame.
Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti hingga tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Rapat yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, serta Satpol PP Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin untuk menyamakan persepsi dalam menindaklanjuti program keberlanjutan dan percepatan penataan serta penertiban reklame.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan Gerakan ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan program beautifikasi kota, salah satunya melalui penataan reklame yang berada di zona merah atau zona moratorium.
Reklame yang berada di zona tersebut akan ditata dengan konsep yang lebih modern dan estetis di lokasi yang sesuai aturan.
"Kenapa dilakukan penertiban, sebab dari sisi perencanaan tata kota, ini bagian dari upaya beautifikasi kota menjadi kota yang tertib, indah, dan teratur. Sehingga memiliki daya tarik ketika kita berbicara desain kota modern. Karena itu perlu dilakukan penataan ulang dengan konsepsi baru," ujar Wali Kota Dedie Rachim.
Menurut dia, program tersebut bukan hanya kebutuhan Kota Bogor, tetapi juga merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat melalui Gerakan ASRI.
Penataan reklame, kata dia, tidak bertujuan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang lebih baik dengan tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha sesuai ketentuan.
"Penataan kota ini bukan mematikan usaha reklame, tapi membuat konsepsi baru untuk kebutuhan Pemkot dalam mengimplementasikan kota yang teratur, indah, dan nyaman. Pengusaha juga bisa melakukan usaha sesuai aturan yang ada," ungkap dia.
Wali Kota Dedie Rachim menegaskan, kebijakan tersebut harus diikuti seluruh pihak dan akan dilakukan secara bertahap. Proses penataan telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, mengatakan penataan reklame menjadi bagian dari langkah Pemkot Bogor dalam memperbaiki tata kelola perizinan reklame sekaligus mewujudkan Indonesia ASRI di Kota Bogor.
"Dengan begitu, estetika kota terjaga, ruang publik nyaman, dan layanan transparan," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!