Amerika Serikat Menuduh TikTok Langgar Privasi Pengguna Muda
📅 Senin, 05 Agu 2024, 00:03 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Bastien INZAURRALDE/AFP
SAN FRANCISCO - Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (2/8), menggugat TikTok dengan mengatakan perusahaan itu telah membahayakan keselamatan jutaan anak-anak dengan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.
Dikutip dari New Straits Times, langkah tersebut menjadi serangan hukum terbaru Washington terhadap TikTok, yang juga tengah berjuang melawan hukum AS yang memaksa perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, untuk menjual platform video itu atau menghadapi larangan nasional.
Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal atauFederal Trade Commission (FTC) bergabung dalam gugatan perdata hari Jumat, dengan mengatakan aplikasi berbagi cuplikan video melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak atauChildren's Online Privacy Protection Act (COPPA).
"TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri," kata ketua FTC, Lina Khan, dalam sebuah pernyataan.
COPPA melarang situs web mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.
Sebaiknya Anda baca juga:
Data Pribadi
Gugatan tersebut menyatakan sejak 2019, TikTok telah mengizinkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut, mengumpulkan dan menggunakan data pribadi dari pengguna muda tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
"Bahkan akun yang dibuat dalam 'Mode Anak' yang ditujukan untuk pengguna di bawah usia 13 tahun mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya," bunyi isi gugatan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, sering kali gagal memenuhi permintaan orang tua untuk menghapus akun dan data anak-anak mereka, dan memiliki kebijakan yang tidak efektif untuk mengidentifikasi dan menghapus akun yang dibuat oleh anak-anak," kata pejabat Departemen Kehakiman AS.
Juru bicara TikTok, Alexander Haurek,menegaskan perusahaan memiliki perlindungan untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan menghapus akun-akun yang dicurigai berasal dari pengguna di bawah umur.
"Kami tidak setuju dengan tuduhan ini, yang banyak di antaranya terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani. Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini," katanya.
Lima tahun lalu, AS mengajukan gugatan yang berfokus pada COPPA terhadap aplikasi bernama Musical.ly, yang dibeli dan digabungkan ByteDance ke TikTok.
Menurut pejabat Departemen Kehakiman, kasus tersebut mengakibatkan TikTok harus mengambil langkah-langkah untuk mematuhi undang-undang privasi anak.
Sebuah rancangan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden awal tahun ini menetapkan batas waktu pertengahan Januari 2025 bagi TikTok untuk menemukan pembeli non-Tiongkok atau menghadapi larangan AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!