Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Premi Badan Ad Hoc Pilkada Senilai Rp16.800

📅 Jumat, 26 Jul 2024, 01:32 WIB | Oleh:

Deny Yusyulian sendiri mengakui telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial badan ad hoc. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Kami sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun. Bahkan sebelum Pilpres agar mereka KPU mendaftarkan perlindungan badan ad hoc, namun tidak jalan," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Tarian tradisional di Jakar...

Tari Iyo Iyo Kerinci

57 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tari Iyo Iyo Kerinci

Percepatan tanam padi di Sumut

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Percepatan tanam padi di Sumut
Ekonomi
PBM Sarana Bandar Nasional ...
Daftar Lengkap Pemenang Miss Jakarta Fair 2026 di Panggung Utama JIEXPO

Daftar Lengkap Pemenang Miss Jakarta Fair 2026 di Panggung Utama JIEXPO

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.