Premi Badan Ad Hoc Pilkada Senilai Rp16.800
📅 Jumat, 26 Jul 2024, 01:32 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaDeny Yusyulian sendiri mengakui telah berupaya berkomunikasi dengan KPU terkait perlindungan jaminan sosial badan ad hoc. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. "Kami sudah rutin berkomunikasi dengan KPU sejak akhir tahun. Bahkan sebelum Pilpres agar mereka KPU mendaftarkan perlindungan badan ad hoc, namun tidak jalan," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!