Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 17:22 WIB | Oleh:
Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Tim Kejati Jateng menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang, di Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 4,9 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH., mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni ISBL dan IW. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan, sebelum dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.

"Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada periode 2009–2011," kata Arfan, Jumat (28/8).

 Tersangka IW selaku direktur perusahaan diduga mengajukan jaminan berupa persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga telah dilakukan mark-up nilai.

Sementara ISBL, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada Bank BUMN tersebut, diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, serta mengusulkan pemberian kredit. 

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam data dan jaminan yang digunakan.

Arfan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pemberian kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan ddi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
163 Anak Korban Kebakaran S...

Pemprov Jakarta Mendorong Warga Membiasakan Diri ke Museum

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pemprov Jakarta Mendorong W...
Nasional
Aturan Transportasi Berbasi...
Megapolitan
Pramono Klaim Jakarta Nomor...
Advertisement
MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

MotoGP Mandalika 2026 Cetak Rekor 157.875 Penonton

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.