Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

📅 Jumat, 28 Agu 2026, 17:22 WIB | Oleh:
Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Tim Kejati Jateng menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang, di Kota Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Semarang. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 4,9 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, SH., mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni ISBL dan IW. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan, sebelum dititipkan di Lapas Kelas I Semarang.

"Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur pada periode 2009–2011," kata Arfan, Jumat (28/8).

 Tersangka IW selaku direktur perusahaan diduga mengajukan jaminan berupa persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga telah dilakukan mark-up nilai.

Sementara ISBL, yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada Bank BUMN tersebut, diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, serta mengusulkan pemberian kredit. 

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam data dan jaminan yang digunakan.

Arfan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri proses pemberian kredit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Keduanya kemudian ditahan ddi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi di industri pengolahan pangan, saya sangat ...
  • Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
    Preview komentar:
    Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif ...
  • Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global
    Preview komentar:
    Kenaikan harga bahan baku di sektor hulu akibat ...
Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

28 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.