Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Turunan 'Carbon Capture Storage' Tunggu Izin Presiden

📅 Selasa, 23 Jul 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Turunan 'Carbon Capture Storage' Tunggu Izin Presiden Doc: ANTARA/ Putu Indah Savitri
Ket. Sekjen Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk, “Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024”, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (23/7/2024).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi, dan penetapannya menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Peraturan menteri sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk, "Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024", yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (23/7).

Melalui peraturan turunan tersebut, Dadan mengatakan akan terbuka peluang bagi Kementerian ESDM untuk turut berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penyimpanan karbon.

Penangkapan dan penyimpanan karbon ini dikenal dengan istilah Carbon Capture Storage (CCS).

Selain berkontribusi melalui CCS, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang mengupayakan penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad mengungkapkan terdapat 17 poin yang dibahas untuk dimasukkan ke aturan turunan Perpres 14/2024, seperti sertifikasi kapasitas penampungan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, hingga biaya penyimpanan.

Dari 17 poin tersebut, terdapat 7 poin yang harus dibicarakan lintas kementerian dan lembaga.

Noor Arifin mengatakan, peraturan turunan tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kementerian ESDM, tetapi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain.

"Marves, KLHK, BKPM, KKP, ATR/BPN untuk penggunaan lahan di darat, Kemenhub buat transportasi karbon bisa lewat pipa dan selain pipa, bisa kapal, truk," kata Noor Arifin Muhammad dalam Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024, di Tangerang, Banten, Rabu (15/5).

Ketika disinggung apakah proyek CCS berpotensi untuk menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN), Noor Arifin mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi apabila ada yang mengajukan.

"Bisa saja (jadi PSN). Kalau PSN kan nanti diusulkan. Kalau yang saat ini, yang PSN itu yang di Tangguh. Itu CCUS (Carbon Capture Utilization and Storage)," ujar Noor Arifin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.