Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ponsel Anggota Polres Jaksel Diperiksa

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 01:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ponsel Anggota Polres Jaksel Diperiksa Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kepada warga terkait judi daring bertema “Ngopi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)”, Jakarta, Rabu (26/6).

JAKARTA - Untuk mengetahui keterlibatan dan tidaknya dalam judi online, maka ponsel milik anggota Polres Metro Jakarta Selatan akan diperiksa. "Kami siap untuk memeriksa telepon seluler milik anggota guna mencegah keterlibatan dan memaksimalkan upaya pemberantasan judi daring," tandas Kapolres Metro Jaksel, Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal, Kamis (27/6).

Sebenarnya, menurut Ade, Polres Jaksel rutin memeriksa ponsel anggota secara rutin untuk mengetahui keberadaan aplikasi judi online. Ade menjelaskan,upaya ini lebih digencarkan lagi usai Propam Polri menerbitkan surat telegram terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 23 kasus dan sebanyak 59 tersangka judi daring berhasil ditangkap sejak Januari 2020 hingga Juni 2024.

Adejuga menegaskan,, akan mengerahkan ahli teknologi informasi jika benar menemukan anggotanya terlibat dalam kegiatan judi online.

"Kami memberikan edukasi dalam setiap pertemuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak main judi online karena sudah banyak contoh sangat merugikan," ujarnya. Selain itu, dia juga minta peran serta masyarakat, khususnya petugas siskamling, agar mampu memberikan sosialisasi pencegahan judi di lingkungannya.

Dia berharap kegiatan ini bisa terus dilaksanakan demi memberantas judi daring dan polisi lebih maksimal dalam melindungi masyarakat. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan sosialisasi kepada warga terkait larangan dan bahaya judi daring. Ini dilaksanakan dalam kegiatan "Ngopi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat" demi menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-78, pada Rabu (26/6).

Bahkan, kasus judi daring yang terkuak di Jakarta Selatan terjadi Rabu (10/4).

Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari sang suami yang meminjam KTP istrinya untuk digunakan ke aplikasi pinjaman online, namun sang istri tak mengizinkan. Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus kekerasan ini.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili anggota DPR yang terlibat judi daring. "MUI minta Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili anggota DPR yang terlibat judi daring," harap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
PMI Cianjur Pastikan Pendis...
Megapolitan
Terdampak Kekeringan, Pemka...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.