Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Terapkan Aturan Baru Kapal Pengangkut Personel Industri

📅 Minggu, 02 Jun 2024, 23:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Terapkan Aturan Baru Kapal Pengangkut Personel Industri Doc: ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Ket. Ilustrasi - Sejumlah pekerja di kapal industri.

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan koda internasional keselamatan kapal yang mengangkut personel industri atauInternational Code of Safety for Ships Carrying Industrial Personnel Code(IP Code).

"Ketentuan itu mulai berlaku 1 Juli 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP - DJPL 327 Tahun 2024," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Antoni mengungkapkan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan pentingnya pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan bagi kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan dan pemindahan personel industri.

Khususnya, kata Antoni, untuk kegiatan industri lepas pantai, dan adopsi ketentuan internasional terkait standar keamanan untuk kapal yang membawa personel industri, sesuai dengan Resolusi IMO MSC.527(106) tentang IP Code.

"Dalam rangka pengaturan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pengangkutan yang aman dan pemindahan personel industri yang aman khususnya untuk keperluan kegiatan industri lepas pantai yang dilakukan di atas kapal lain dan/atau di fasilitas lepas pantai," ujarnya.

Keputusan ini juga, kata Antoni, didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Serta Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden yang mengesahkan berbagai protokol internasional terkait keselamatan di laut.

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan, IP Code akan berlaku untuk kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan internasional dengan ketentuan Kapal dengangross tonnage500 atau lebih yang mengangkut lebih dari 12 personel industri wajib memenuhi ketentuan IP Code.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Dan Kapal dengangross tonnagedi bawah 500 yang mengangkut lebih dari 12 personel industri dapat mengikuti ketentuan IP Code," katanya.

Kapal yang telah memenuhi IP Code akan diberikan sertifikat keselamatan personel industri (Industrial Personnel Safety Certificate). Sertifikat ini akan berlaku sesuai dengan masa berlaku sertifikat keselamatan kapal.

Antoni menerangkan, personel industri juga akan menjadi Bab baru pada konvensiSafety Of Life At Sea(SOLAS) yaitu menjadi Bab 15 yaitusafety measures for ships carrying industrialpersonel.

"SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB yang menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut," ungkap Antoni.

Sementara untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP Code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK).

"Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini," terangnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

20 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.