Tingkatkan Keselamatan, Kemenhub Terapkan Aturan Baru Kapal Pengangkut Personel Industri
📅 Minggu, 02 Jun 2024, 23:19 WIB | Oleh: Tim PenulisKeputusan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Kapal yang telah disertifikasi berdasarkanCode of Safety for Special Purpose Ship(SPS Code) tetap dapat beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya.
Jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian, tambah Antoni, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai," kata Antoni.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!