Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap

📅 Sabtu, 25 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ket. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus (tengah) saat konferensi pers di Bekasi, Jumat (24/5/2024).

Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/5) di Kampung Jaha RT 05 RW 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Firdaus menjelaskan empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda.AMB alias Alwi (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23)dan RF alias A (di bawahumur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).

Firdaus menjelaskan kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.

"Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.

Firdaus menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.

"Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKBdan senjata tajam jenis celurit," katanya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.

Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. "Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya," kata Firdaus.

Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost-an yang sama.

"Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost-an," katanya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.