Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap

📅 Sabtu, 25 Mei 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di Bekasi Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota
Ket. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus (tengah) saat konferensi pers di Bekasi, Jumat (24/5/2024).

Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/5) di Kampung Jaha RT 05 RW 11 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku yang berjumlah empat orang tersebut telah ditangkap pada 22 Mei 2024 di kost Jalan Kemang Raya, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Firdaus menjelaskan empat pelaku tersebut memiliki peran-peran yang berbeda-beda.AMB alias Alwi (21) berperan sebagai pelaku pencurian dan pembacokan korban, AK alias Holik (23), RF alias Reka (23)dan RF alias A (di bawahumur) ketiganya berperan sebagai joki (pengendara motor).

Firdaus menjelaskan kronologi kejadian saat korban WA hendak pulang kemudian dihadang oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.

"Pelaku Alwi kemudian melukai korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motornya," katanya.

Firdaus menambahkan kasus ini berhasil diungkap setelah mendapatkan informasi tentang lokasi berkumpul para pelaku.

"Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka beserta barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, STNK, BPKBdan senjata tajam jenis celurit," katanya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencari korban secara acak di wilayah Kota Bekasi. Tersangka Alwi, yang membawa senjata tajam akan memerintahkan rekannya Reka untuk mendekati korban yang mengendarai sepeda motor.

Setelah itu, Alwi akan mengancam korban dengan senjata tajam. "Namun, saat korban melawan, Alwi membacoknya," kata Firdaus.

Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan uang. Mereka merupakan kelompok remaja yang belum memiliki pekerjaan dan tinggal di kost-an yang sama.

"Setelah mendapatkan hasil kejahatan, mereka menjualnya dan membagi uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membayar kost-an," katanya.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.