KPU Optimistis Bapaslon Perseorangan Bisa Penuhi Persyaratan
📅 Senin, 13 Mei 2024, 01:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M Fachri
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.
"Bagi mereka yang sungguh-sungguh akan menjadi bapaslon perseorangan di Pilkada akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, kemarin.
Berdasarkan data dari KPU per Jumat (10/5), sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya.
Menurut dia, salah satu faktor penyebab minimnya bakal pasangan calon menyerahkan persyaratan dukungan adalah jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu 2024 dengan jadwal penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. "Ya, itu salah satu faktor yang diduga tentunya ada banyak faktor lainnya," ujarnya.
Adapun batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada Minggu (12/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.
Ia mengungkapkan pada Pilkada Serentak 2024, sekitar 122 bapaslon perseorangan yang terdiri dari 2 bapaslon untuk pemilihan gubernur, 100 bakal pasangan calon untuk pemilihan bupati dan 20 bapaslon untuk pemilihan wali kota yang belum menyerahkan dukungannya.
Meski begitu, sambungnya, mereka sedang melakukan proses unggah (uploading) data dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sebab, para bapaslon tersebut telah menerima akun Silon.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, pada Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk pilkada bupati dan wakil bupati. Lalu, 9 bakal pasangan calon untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020, sedangkan di 2020 tersebut tidak ada bapaslon perseorangan untuk pemilihan gubernur.
Ajukan Keberatan
Terpisah, KPU DKI Jakarta menegaskan Minggu adalah hari terakhir pendaftaran bagi bakal calon independen Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan sehingga bila keberatan bisa mengajukan sengketa atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran untuk penyerahan sarat dukungan minimal untuk calon perseorangan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Minggu (12/5).
Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kalau untuk perpanjangan jadwal penyerahan berkas itu ranah KPU pusat dan kami di sini hanya menjalankan teknis yang telah dibuat," kata dia.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan pencalonan ini kepada masyarakat mulai dari 5 Mei sampai 7 Mei 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!