Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 16:33 WIB | Oleh:
Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demo Doc: ANTARA/HO
Ket. Ilustrasi. Penangkapan

JAKARTA -- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.

Ardian menyebutkan DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ardian mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

"Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar Ardian.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Pendiri Sariayu Martha Tila...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.