Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Maluku Dorong Standar Layanan Insinyur Kehutanan untuk Perkuat Tata Kelola Hutan

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 16:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Maluku Dorong Standar Layanan Insinyur Kehutanan untuk Perkuat Tata Kelola Hutan Doc: Antara
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie dalam Konvensi Nasional BKT HUT PII ke-III yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperkuat penerapan standar layanan profesi insinyur kehutanan di daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola sektor kehutanan sekaligus memberikan kepastian dalam praktik keinsinyuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie dalam keterangan yang diterima di Ambon, Selasa (4/8), mengatakan pemerintah daerah mendukung percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran beserta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, khususnya yang mengatur praktik profesi insinyur teknik kehutanan.

"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk terwujudnya standar layanan insinyur di daerah. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dalam pelayanan profesi," kata dia.

Hal itu dikatakannya dalam Konvensi Nasional BKT HUT Ke-3 PII yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta.

Menurut dia, keberadaan standar layanan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan kompetensi insinyur kehutanan untuk mendukung pengelolaan hutan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia menilai hingga kini masih diperlukan pedoman yang lebih jelas agar penerapan standar layanan insinyur dapat berjalan seragam di seluruh daerah. Karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun regulasi pelaksana di tingkat pemerintah daerah.

"Kami berharap lahir kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri, baik melalui keputusan bersama maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, implementasi standar layanan insinyur dapat dipercepat karena pemerintah daerah berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sadali mengatakan penguatan standar layanan profesi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sektor kehutanan agar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin kompleks, termasuk aspek konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan standar yang jelas akan memperkuat profesionalisme insinyur kehutanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh tenaga keinsinyuran di daerah.

Ia berharap berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam Konvensi Nasional Badan Kejuruan Teknik Kehutanan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT HUT PII) ke-III dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang mendukung penguatan profesi insinyur kehutanan hingga ke tingkat daerah.

"Dengan tetap menjaga marwah profesi keinsinyuran, kami berharap konvensi ini melahirkan keputusan dan gagasan terbaik demi kemajuan profesi insinyur teknik kehutanan serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan bangsa," kata Sadali.

Konvensi Nasional BKT HUT Ke-3 PII yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, membahas sejumlah agenda strategis untuk memperkuat organisasi profesi serta meningkatkan kualitas pelayanan praktik keinsinyuran teknik kehutanan di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.