Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kebijakan Baru, Mataram Berlakukan Aturan Pengembang Siapkan 2 Persen Lahan Pemakaman

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 16:40 WIB | Oleh:
Kebijakan Baru, Mataram Berlakukan Aturan Pengembang Siapkan 2 Persen Lahan Pemakaman Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi: Salah satu titik pemakaman umum di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memberlakukan aturan yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan mengalokasikan atau menyiapkan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum.

"Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Novian Rosmana di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan beberapa poin penting terkait penerapan aturan itu antara lain, mekanisme kewajiban pengembang menyediakan lahan sebesar dua persen dari total luas lahan perumahan yang dibangun.

Besaran kewajiban dihitung berdasarkan hasil penilai independen (appraisal) pada lokasi proyek perumahan. Selain itu, ia mengatakan kewajiban tidak harus berupa lahan di lokasi perumahan itu sendiri.

Pengembang dapat menggantinya dengan dana segar (fresh money) bernilai setara hasil appraisal untuk digunakan pada perluasan TPU (tempat pemakaman umum) milik Pemerintah Kota Mataram.

"​Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru," katanya.

​Dengan berlakunya aturan tersebut secara resmi, Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmen penguatan regulasi perizinan agar pembangunan perumahan di Mataram berimbang dengan penyediaan sarana dan prasarana publik, khususnya fasilitas pemakaman umum.

Karena itulah langkah tegas itu, katanya, diambil guna mengantisipasi krisis lahan makam yang kian menyempit, serta mengantisipasi adanya sengketa lahan pemakaman antar warga.

Aturan itu juga sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi menyiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berlaku.

Menurut dia, aturan kewajiban pengembang menyiapkan dua persen dari luas lahan yang diajukan bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.

"Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Hingga Juli PT KAI Berhasil...
Otomotif
Penjualan Mobil Listrik Kor...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.