Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rawa Danau, Bentang Alam Memukau di Ujung Barat Pulau Jawa

📅 Sabtu, 20 Apr 2024, 06:10 WIB | Oleh:
Rawa Danau, Bentang Alam Memukau  di Ujung Barat Pulau Jawa Doc: DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNG
Ket. Cagar Alam Rawa Danau

Lanskap alam Rawa Danau yang memukau menawarkan perpaduan rawa, danau, dan hutan pegunungan. Tempat ini berstatus cagar alam karena memiliki peran ekologis yang penting bagi lingkungan di sekitarnya.

Serang memiliki wilayah yang menarik dari sudut pandang geologi dan konservasi yang disebut dengan Rawa Danau. Bentang alamnya berupa cekungan yang dikelilingi oleh perbukitan dengan ketinggian antara 200 hingga 300 meter khususnya di sisi barat dan timur.

Rawa Dono dalam bahasa setempat saat ini statusnya merupakan cagar alam dengan nama Cagar Alam Rawa Danau (CARD). Satu-satunya rawa pegunungan di Pulau Jawa ini alamnya berupa danau dan hutan rawa air tawar.

CARD yang berjarak 15 kilometer dari kota Serang memiliki luas mencapai 3.542,60 hektare. Kawasan konservasi ini menjadi satu kesatuan dengan Cagar Alam Gunung Tukung Gede yang memiliki luas mencapai 1.519,5 hektare.

Karena begitu luas, CARD berada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, dan Kecamatan Mancak. Secara geografis, terletak antara 6 derajat 8 menit - 6 derajat 11 menit lintang selatan dan 105 derajat 56 menit - 106 derajat 04 menit bujur timur.

Saat ini CARD dianggap sebagai kawasan konservasi penting yang perlu dilindungi keberadaannya. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dalam Perpres tersebut, ada 15 danau di Indonesia yang jadi prioritas nasional untuk diselamatkan dari kerusakan, pendangkalan, dan penyempitan. Satu di antaranya adalah Rawa Danau di Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini.

Konservasi Rawa Danau bukan hanya saat ini saja, namun sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Pada 16 November 1921, kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam (natuurmonument) berdasarkan Staatsblad Tahun 1921 Nomor 683. Keputusan itu memberi nama Natuurmonument Danoemeer.

Kemudian rekonstruksi tata batas dilaksanakan dari tanggal 26 November 1986 sampai 13 Januari 1987 oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan sepanjang 52,11 kilometer meliputi batas buatan 36,1 kilometer, batas enclave 13,85 kilometer, dan batas alam 2,25 kilometer.

Pada 1995, orientasi batas dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat sepanjang 53 kilometer. Hasilnya ditemukan jumlah pal batas 607 buah pal dengan 99 buah dalam kondisi baik, 85 buah rusak, 251 buah rusak berat, dan 172 buah hilang.

Pada 1999 Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai kawasan konservasi cagar alam dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 491/Kpts-II/1999 dengan luas 2.500 hektare. Pada 2011 dilakukan pengukuhan definitif oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyatakan bahwa luas Cagar Alam Rawa Danau adalah 3.542,60 hektare.

Pada 2012 dilakukan pengukuran ulang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura. Dari pengukuran, diperoleh hasil luasan cagar alam sebesar 3.542,70 hektare. Pada 2014 Kawasan Rawa Danau ditetapkan sebagai cagar alam seluas 3.542,70 hektare dengan SK Menteri Kehutanan No. SK.3586/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014.

Habitat Flora dan Fauna

Kawasan CARD berupa hutan alam dan dengan aliran sungai rawa-rawa di dalamnya. Ketika musim hujan tiba, aliran sungai di sana meluap hingga membentuk danau sehingga masyarakat setempat menyebutnya danau karena berubah dari rawa-rawa menjadi danau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 13-14 Juni: Serunya Jakarta Fair 2026 hingga JAKIM

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.