Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat

📅 Selasa, 24 Feb 2026, 13:50 WIB | Oleh:
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara berharap penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dapat menghormati rakyat Indonesia, mengingat sumber dana berasal dari pajak rakyat.

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,” kata Suahasil dikutip di Jakarta, Selasa (24/2).

Dia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumpulkan pajak dari warga negara yang dikumpulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejumlah bagian dari penerimaan itu disisihkan untuk menjadi dana abadi. “Kemudian, dana abadi itu ada hasil pengelolaannya. Hasil pengelolaan itu kita pakai untuk membiayai beasiswa. Jadi, itu uang rakyat,” ujar Suahasil.

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengingatkan penerima beasiswa LPDP bahwa dana yang mereka terima untuk menempuh studi berasal dari pajak rakyat.

Pernyataan itu Purbaya sampaikan merespons polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Pernyataan DS di unggahan media sosialnya menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Menkeu menyayangkan dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP.

Bendahara negara itu juga menyampaikan bahwa Direktur Utama LPDP sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan suami dari DS yang berinisial AP itu bersedia mengembalikan dana beasiswa.

Selain pengembalian dana, Purbaya juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa (awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, 8 orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Terkait sanksi, Sudarto menyebut awardee yang melanggar bisa dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani penerima beasiswa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.