Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Tengah Gejolak Energi, Pemerintah Tahan Harga BBM dan LPG Subsidi

📅 Rabu, 10 Jun 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Tengah Gejolak Energi, Pemerintah Tahan Harga BBM dan LPG Subsidi Doc: ANTARA/ HO-Diskominfo Probolinggo
Ket. Pekerja menata elpiji di salah satu agen di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

BANDARLAMPUNG – BBM dan LPG subsidi merupakan instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan dampak kenaikan harga energi terhadap perekonomian.

Kebijakan ini berperan sebagai bantalan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu yang rentan terhadap gejolak harga.

Namun, besarnya anggaran subsidi juga menimbulkan tantangan fiskal, terutama ketika harga energi global meningkat atau nilai tukar rupiah melemah.

Karena itu, efektivitas penyaluran yang tepat sasaran menjadi kunci agar manfaat subsidi dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tidak ada kenaikan harga.

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6).

Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berorientasi pada kepentingan rakyat serta negara.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA), yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan," katanya.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi," ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 guna mengatasi ketimpangan ekonomi di masyarakat. Dan pengelolaan atas kekayaan sumber daya yang ada harus dikelola mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.