Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Tidak Dilarang

📅 Minggu, 17 Mar 2024, 20:18 WIB | Oleh:
Kemenag Tegaskan Pengeras Suara Tidak Dilarang Doc: istimewa
Ket. Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala tidak dilarang. Menurutnya, tidak ada satu poin pun dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang melarang penggunaan pengeras suara.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ujar Anna, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/3).

Dia menyebut, masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

"Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang," jelasnya.

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran tersebut. Menurutnya, edaran tersebut sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Dia mengungkapkan, edaran tersebut disusun semata untuk mewujudkan kerukunan beragama. Berbagai pihak mulai dari organisasi keagamaan sampai DPR mendukung adanya edaran tersebut.

"Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, membolehkan penggunaan pengeras suara secara proporsional. Menurutnya, Indonesia mesti menjaga toleransi dan tenggang rasa antar umat beragama.

"Memang itu (pengeras suara) diperlukan misalnya untuk mengundang orang untuk hadir atau memberitahukan sesuatu yang sangat penting. Tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membikin suara lebih rame, saya kira tidak perlulah gitu," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Luar Negeri
Reunifikasi Irlandia Jadi B...
Luar Negeri
AS Gelar G20 di Tengah Gejo...
Advertisement
Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.