Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jalankan Putusan MK, DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

25 Selasa, 14 Jul 2026, 13:33 WIB | Oleh:
Jalankan Putusan MK, DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Jalankan Putusan MK, DPR Akan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan agar segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pihak mengenai RUU tersebut pada masa reses pekan depan.

"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut dia, masukan tersebut diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas di panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diucapkan pada Oktober 2024.

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Mahkamah memberi waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang menyelesaikan perintah tersebut. Artinya, pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026.

Dalam putusan, MK juga mengingatkan pembuatan RUU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

Adapun pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen dan pemerintah sudah bersepakat bahwa RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Dia juga mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU dimaksud. Menurut dia, masukan itu penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya komprehensif.

"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.