Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bawaslu Pastikan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Berjalan Lancar

📅 Minggu, 10 Mar 2024, 09:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Pastikan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Berjalan Lancar Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia berjalan lancar dan sesuai prosedur dengan melakukan pendampingan pengawasan terhadap persiapan pemilu ulang di Negeri Jiran.

"Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan PSU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK)," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (9/3).

Pada persiapan pengawasan PSU, kata dia, pengawas memastikan data pemilih akurat, pemberitahuan tersampaikan kepada pemilih, jumlah logistik serta pendistribusiannya tepat jumlah dan tepat waktu, dan tempat pemungutan suara (TPS) didirikan satu hari sebelum pemungutan suara.

Kendati demikian, pada pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 KSK tersebut, Bawaslu mengidentifikasi terdapat beberapa kerawanan yang perlu dicermati.

Lolly mengungkapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU di Kuala Lumpur tercatat sebanyak 62.217 pemilih, terdiri dari 20 TPS (42.372 pemilih) dan 122 KSK (19.845 pemilih). Setelah mencermati elemen data DPT yang diberikan KPU RI, lanjut dia, jumlah data pemilih tersebut telah sesuai namun terdapat catatan adanya pemilih dengan nama yang sama.

Ia menyebutkan pengawasbelum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan/nomor paspor. Terhadap hal tersebut, Bawaslu RI berkoordinasi dengan KPU agar dapat mencermati nama-nama yang bersangkutan untuk memastikan pada saat pemungutan suara.

Sementara kerawanan pada formulir model C pemberitahuan, kata Lolly, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu pula dari hasil mencermati sampel di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, dia menuturkan formulir model C pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melaluimessenger blast. Hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemberitahuan masif dilaksanakan melalui media sosial KPU RI dan dan media sosialWhatsapp Groupseperti Grup Pendataan WNI KBRI KL.

Oleh karena itu, Bawaslu RI melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS atau KSK merupakan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan.

Selain itu mengenai jumlah surat suara, Lolly menegaskan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik tiba di TPSLN atau KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 persen.

"Berdasarkan jadwal pengiriman KSK, terdapat dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024," katanya menjelaskan.

Kemudian pada pendirian TPS, sambung dia, dari hasil pengawasan simulasi pemungutan suara hingga 9 Maret 2024, terdapat 22 lokasi TPS yang berada di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem satu jalur.

Meski begitu, Lolly menyebutkan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu diperlukan ketepatan waktu petugas TPS dan manajemen terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengantri lebih awal namun memasuki TPS satu jam terakhir sehingga tidak terjadi kepadatan.
???????
Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.