Mobil Mewah Rp2,05 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing Tiba di Jakarta.
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 18:47 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby telah tiba di Jakarta dari Pematangsiantar, Sumatera Utara.
"Pada Rabu pagi, barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematangsiantar menggunakan jasa towing (angkut kendaraan) telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan barang bukti tersebut selanjutnya akan dirawat secara profesional oleh KPK.
"Perawatan dilakukan secara berkala. Mulai dari penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan hingga pemeriksaan fungsi komponen untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset," katanya.
Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk mencegah penurunan nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aset tersebut tetap memberikan nilai tambah yang optimal bagi kepentingan negara dan masyarakat," ujar Budi.
Di sisi lain, dia mengatakan KPK akan mendalami pihak-pihak terkait kasus tersebut terhadap barang bukti yang ditemukan di Pematangsiantar itu.
"KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!