Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kunker di Malang, Puan Beri 3 Pesan untuk Perempuan Pegiat Koperasi

📅 Senin, 22 Jan 2024, 10:26 WIB | Oleh:

Sementara itu anggota Kopwan bernama Rini menyatakan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memihak pada Koperasi. Selain itu ia menilai ada disharmoni antar peraturan. Misalnya antar UU P2SK dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam (USP).

Puan pun memastikan akan membawa aspirasi para anggota Kopwan ke pihak Pemerintah. Termasuk mengenai Mekaar yang dinilai seharusnya bisa berkolaborasi dengan Koperasi.

Puan juga menegaskan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk memberikan akses pasar bagi UKM. Ia juga akan meminta Kementerian terkait untuk membuka pelatihan digitalisasi bagi pelaku UKM inu-ibu, sehingga program bantuan pelatihan tidak hanya menyasar bagi anak muda.

Tak hanya itu, Puan pun akan mendorong agar pembahasan RUU Koperasi dapat dilanjutkan sebaik-baiknya mengingat saat ini sedang dalam tahap mendengar masukan dari semua pihak.

"Agar UU Koperasi bisa kembali sesuai seperti yang semua inginkan. Jangan sampai UU menambah beban. UU akan dibuat sebaik-baiknya dengan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Bukan dari kacamata Pemerintah dan DPR RI saja," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.