Kunker di Malang, Puan Beri 3 Pesan untuk Perempuan Pegiat Koperasi
📅 Senin, 22 Jan 2024, 10:26 WIB | Oleh: Lili LestariSementara itu anggota Kopwan bernama Rini menyatakan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memihak pada Koperasi. Selain itu ia menilai ada disharmoni antar peraturan. Misalnya antar UU P2SK dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam (USP).
Puan pun memastikan akan membawa aspirasi para anggota Kopwan ke pihak Pemerintah. Termasuk mengenai Mekaar yang dinilai seharusnya bisa berkolaborasi dengan Koperasi.
Puan juga menegaskan sudah menjadi tugas Pemerintah untuk memberikan akses pasar bagi UKM. Ia juga akan meminta Kementerian terkait untuk membuka pelatihan digitalisasi bagi pelaku UKM inu-ibu, sehingga program bantuan pelatihan tidak hanya menyasar bagi anak muda.
Tak hanya itu, Puan pun akan mendorong agar pembahasan RUU Koperasi dapat dilanjutkan sebaik-baiknya mengingat saat ini sedang dalam tahap mendengar masukan dari semua pihak.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Agar UU Koperasi bisa kembali sesuai seperti yang semua inginkan. Jangan sampai UU menambah beban. UU akan dibuat sebaik-baiknya dengan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Bukan dari kacamata Pemerintah dan DPR RI saja," jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!