Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Terkait Pencucian Uang

📅 Jumat, 15 Des 2023, 00:00 WIB | Oleh:
PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Terkait Pencucian Uang Doc: ANTARA/HO-PPATK/PR
Ket. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.

Menurut Ivan, penghentian transaksi itu diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.

"Maka kemudian ada penghentian transaksi mulai saat teman-teman aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian uang, untuk kemudian dianalisis," kata Ivan dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Seperti dikutip dari Antara, adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 itu mencapai 530,23 miliar rupiah.

PPATK mengatakan pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia. "Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran," kata Ivan menambahkan.

Penghentian Sementara

PPATK akan melanjutkan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan.

"Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung," kata Ivan.

Hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat. Pada 2022, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal aktivitas yang diduga terlibat dengan tindak pidana mencapai 38 triliun rupiah.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai 221 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Belajar merangkai kain batik di Semarang

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Ekonomi
Digitalisasi ekonomi melalu...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.