JPO Tendean Ditabrak Truk, Nilai Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Pemprov DKI Tuntut Ganti Rugi!
📅 Selasa, 14 Jul 2026, 17:27 WIB | Oleh: OpikJAKARTA - Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian miliaran rupiah imbas jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean di Mampang, Jakarta Selatan, ditabrak oleh truk pengangkut alat berat.
"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, kata dia, sampai dengan saat ini, belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari pihak perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile tersebut.
Selain kerusakan pada aset pemerintah, Siti mengatakan insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial, yaitu mobilitas masyarakat terganggu karena JPO tersebut tidak dapat digunakan dan arus lalu lintas di sekitar JPO itu terhambat.
Oleh sebab itu, menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga DKI memastikan JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan langsung dibongkar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, yakni struktur JPO yang dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sejalan dengan itu, terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, maka hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali, bisa digunakan oleh masyarakat," ungkap Siti.
Di sisi lain, Dinas Bina Marga DKI mengimbau seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar senantiasa mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Sementara itu, sopir kendaraan tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!