Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal

📅 Kamis, 30 Apr 2026, 08:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bea Cukai Banda Aceh Sita 101 Ribu Batang Rokok Ilegal Doc: ANTARA
Ket. Arsip foto - Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh, Rabu (24/5/2025).

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 101 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, di Banda Aceh, Rabu, (29/4) mengatakan seratusan ribu rokok ilegal tersebut di sita dari berbagai tempat melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh.

"Ada sebanyak 101 ribu batang lebih rokok ilegal yang disita dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan terpadu di sejumlah titik di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh," katanya.

Rahmat Priyandoko mengatakan pengawasan dan penindakan terpadu tersebut berlangsung sepanjang periode Maret hingga April 2026. Adapun titik pengawasan meliputi penyedia jasa titipan, operasi pasar.

"Termasuk pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang," katanya.

Rahmat Priyandoko menyebutkan rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta lainnya.

"Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang," kata Rahmat Priyandoko.

Ia menegaskan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh," kata Rahmat Priyandoko.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.

"Melalui pengawasan dan penindakan terpadu tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rahmat Priyandoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.