Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DKI Terima Tanah Bekas SMPN 205

📅 Sabtu, 28 Okt 2023, 05:25 WIB | Oleh:
DKI Terima Tanah Bekas SMPN 205 Doc: ANTARA/HO-Pemkot Jakbar
Ket. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) mengembalikan aset berupa tanah eks SMPN 205, Jalan Rawa Kompeni, RW 05 Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (26/10/2023).

JAKARTA - Aset berupa tanah eks SMPN 205 di Kelurahan Kamal, Kalideres Jakarta Barat, akhirnya dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Pengembalian ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakbar, Ondo Mulatua Pandapotan Purba, pengembalian aset tersebut dilakukan guna menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu isi putusan tersebut terkait barang bukti objek bidang tanah eks SMPN 225 Kamal.

"Di dalam putusan dinyatakan barang bukti berupa lima sertifikat dikembalikan kepada Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat untuk dilakukan pembatalan. Sedangkan sertifikat atas tanah yang diputus tersebut kembali ke Pemprov DKI. Ini dikembalikan melalui sertifikat hak pakai yang sudah pernah ada," kata Ondodi Jakarta, Jumat (27/10).

Jadi, dulu adalah sekolah dan alas dasarnya hak pakai. Tetapi disertifikatkan menjadi lima sertifikat. "Itulah yang dibatalkan lima sertifikatnya. Kini kembali ke hak pakai. Jadi, sekarang secara hukum sudah kembali menjadi aset Pemprov Jakarta," jelas Ondo.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Pendapatan Asli Daerah Jakbar, Sigit Gunawan mengatakan bahwa luas bidang tanah eks SMPN 225 Kamal yang dikembalikan ke Pemprov Jakarta sekitar 2.570 meter persegi dengan nilai 6,9 miliar lebih. "Ada lima sertifikat hak milik yang telah dibatalkan oleh pengadilan. Objeknya satu hamparan sertifikat hak pakai," ucap Sigit.

Mengenai pengamanan aset, kata Sigit, setelah adanya keputusan dari pengadilan, dia segera melakukan permohonan pembatalan lima sertifikat hak milik. "Kemudian bersama pengguna aset, Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Asli Daerah akan melaksanakan pemasangan papan plang aset di lokasi tersebut," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyebut, apabila anggaran disetujui untuk tahun 2024, dia akan melaksanakan pemagaran di lokasi. Kemudian, kemungkinan akan ada rencana Dinas Pendidikan akan mengembalikan aset tersebut ke Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta. "Kami akan koordinasi dengan wali kota atau Dinas Tamhut. Di lokasi rencananya akan kami bikin semacam taman kota," jelasnya.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi masalah atas lahan bekas sekolah tersebut. Sebab sertifikasinya sudah jelas dan hak pakai juga jelas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.