Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kualitas Udara Buruk, Mumbai Keluarkan Pedoman Mitigasi bagi Industri Konstruksi

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 15:55 WIB | Oleh:
Kualitas Udara Buruk, Mumbai Keluarkan Pedoman Mitigasi bagi Industri Konstruksi Doc: Rediff/PTI
Ket. Warga Mumbai berolahraga di Marine Lines pada pagi musim dingin saat kabut menyelimuti gedung-gedung di latar belakang.

MUMBAI - Otoritas Kota Brihanmumbai (BMC) pada Rabu (25/10) mengeluarkan pedoman Mitigasi Polusi Udara yang melarang pembakaran sampah atau bahan lain di udara terbuka di seluruh Mumbai.

Rediff melaporkan, pedoman yang ditandatangani komisaris kota Iqbal Singh Chahal dibuat di tengah memburuknya Indeks Kualitas Udara (AQI) di pusat keuangan India tersebut.

Menurut penilaian IQAir, Mumbai memiliki indeks kualitas udara (AQI) sebesar 160, menjadikannya kota paling tercemar kedua di dunia pada hari Senin (23/10), kedua setelah Beijing di Tiongkok.Skor antara 151-200 tergolong "tidak sehat", sedangkan skor di bawah 100 tergolong "sehat".

"Akan ada larangan menyeluruh terhadap pembakaran terbuka di mana pun di wilayah geografis di bawah BMC, terutama di tempat pembuangan sampah dan kemungkinan lokasi pembakaran sampah," kata BMC dalam pernyataan resmi.

Setelah mengadakan pertemuan gabungan dengan semua otoritas terkait pekan lalu, Chahal mengumumkan bahwa pedoman tersebut akan dikeluarkan pada hari Senin. Namun, pedoman tersebut dirilis terlambat dua hari.

Industri konstruksi di kota tersebut hanya boleh menggunakan kendaraan yang dilengkapi sistem pelacakan untuk pengangkutan material konstruksi, bunyi pedoman tersebut.

Kamera CCTV harus dipasang di sepanjang pinggiran semua lokasi konstruksi "untuk memastikan bahwa kendaraan berjalan setelah membersihkan ban dan tidak kelebihan muatan".

Semua proyek dengan ketinggian lebih dari 70 meter harus memiliki setidaknya dinding lembaran timah setinggi 35 kaki (10,6 meter) di sekeliling lokasi, kata BMC.

Semua bangunan yang sedang dibangun dan "sedang dibongkar" harus ditutup dengan kain hijau, lembaran goni atau terpal di semua sisinya.

"Harus ada percikan/penyemprotan air secara terus menerus selama proses pembongkaran bangunan," demikian bunyi pedoman tersebut.

Pengasapan air harus dilakukan selama bongkar muat material di lokasi konstruksi. Air harus dipercikkan pada puing-puing dan material tanah yang rawan menghasilkan debu, kata BMC.

Semua kendaraan yang membawa material konstruksi harus tertutup sepenuhnya dan tidak memuat muatan berlebih untuk menghindari tumpahan di jalan.

Pedoman tersebut juga meminta penempatan pemantau polusi udara berbasis sensor di lokasi kerja.Tindakan harus segera diambil ketika tingkat polusi melebihi batas yang ditentukan, kata pedoman tersebut.

Pekerjaan seperti penggilingan, pemotongan, pengeboran, penggergajian, dan pemangkasan harus dilakukan di area tertutup dengan percikan air atau pengabutan terus menerus, kata mereka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wakil Ketua DPR Dengarkan Aspirasi Guru TK

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Wakil Ketua DPR Dengarkan A...

Bekasi Berupaya Keras Mendisiplinkan ASN

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Bekasi Berupaya Keras Mendi...
Megapolitan
Tangerang Darurat, 12 Kecam...

BMKG Intensifkan Modifikasi Cuaca

1.5 jam yang lalu | Ones

Nasional
BMKG Intensifkan Modifikasi...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Matangkan Persiapan PON 2028

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.