Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kualitas Udara Buruk, Mumbai Keluarkan Pedoman Mitigasi bagi Industri Konstruksi

📅 Kamis, 26 Okt 2023, 15:55 WIB | Oleh:

Pedoman tersebut juga mewajibkan pemasangan tembok setinggi 25 kaki (7,6 meter) di seluruh lokasi kerja BMC seperti jembatan dan jalan layang yang sedang dibangun, dan juga pekerjaan metro di atas tanah.

Petugas lingkungan akan mengerahkan regu yang terdiri dari dua insinyur, seorang polisi dan seorang marshal untuk penegakan mitigasi polusi udara, kata BMC.

"Pasukan penegak hukum akan mengunjungi lokasi dan merekam video di lokasi kerja. Jika lokasi kerja tidak mematuhi ketentuan di atas, tindakan tegas seperti penerbitan pemberitahuan penghentian pekerjaan dan penyegelan lokasi kerja, harus segera diambil," demikian bunyi pedoman tersebut.

Badan sipil memberikan waktu 15 hari dan 30 hari untuk pemasangan alat penyiram dan senjata kabut di lokasi konstruksi dan pekerjaan lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

44 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.