Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Kolaborasi, Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan

📅 Senin, 02 Okt 2023, 06:41 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, Penanganan Banjir Secara Masif Harus Dilakukan di Medan Doc: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Ket. Sejumlah alat berat digunakan untuk menormalisasi Sungai Deli di Medan, Sumut, Rabu (27/9/2023).

Medan - Perkuat kolaborasi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS menyebutkan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai," tegas Hendra di Medan, Ahad.

Sebab, jelas dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.

Legislator ini menekankan Pemerintah Kota Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.

Tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta perlu ditegakkan peraturan persampahan dan peraturan terkait lainnya sehingga ada efek jera bagi warga.

Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.

"Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan lebih ekstra bangun kesadaran warga. Kita sudah ada peraturan daerah, tinggal penerapan saja di lapangan," ungkap Hendra.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemkot Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.

"Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby.

Dijelaskannya pemberlakuan peraturan daerah tersebut nantinya juga akan disampaikan oleh tim sosialisasi, termasuk normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.

Normalisasi ini sebagai upaya mengatasi banjir di Kota Medan selama 64 hari kerja, terhitung mulai Rabu (27/9) hingga Desember 2023 melibatkan 2.303 orang, di antaranya 1.000 personel TNI AD.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan," jelas Bobby.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.