Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantap! Polres Bantul Buka Layanan Perpanjangan SIM Tanpa Turun dari Kendaraan

📅 Selasa, 01 Agu 2023, 16:20 WIB | Oleh:
Mantap! Polres Bantul Buka Layanan Perpanjangan SIM Tanpa Turun dari Kendaraan Doc: Humas Polres Bantul
Ket. Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa turun dari kendaraan atau SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BANTUL - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa turun dari kendaraan atau "SIM Drive Thru" guna memudahkan masyarakat dan mempersingkat waktu permohonan kelengkapan mengemudi itu.

"Dengan layanan 'SIM Drive Thru', maka para pemohon tidak perlu repot-repot antre di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk melakukan perpanjangan SIM," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan pers di Bantul, Selasa.

Pelayanan ini dibuka di Kompleks Satpas Polres Bantul mulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB setiap hari kerja, permohonan diperuntukkan untuk perpanjangan SIM roda empat atau A dan SIM C atau kendaraan roda dua, serta pemohon difabel.

Menurut dia, perpanjangan SIM di layanan "SIM Drive Thru" tersebut membutuhkan waktu sekitar lima menit, bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraanroda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas danmelakukan foto.

"Semua bisa dilayani petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan. Hal in karena layanan ' SIM Drive Thru' sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari kendaraan," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan cepat untuk perpanjangan SIMbisa memanfaatkan layanan "SIM Drive Thru" tersebut, namun sebelum datang ke layanan, pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan untuk perpanjangan.

Pemohon sebelumnya diminta mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM secara online melalui websitesimantul.com. Pengisian formulir yang tadinya dilakukan secara manual, sekarang sudah bisa diisi melalui handphone.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakanpersyaratan yang wajib dibawa pemohon sama seperti persyaratan perpanjangan SIM pada umumnya dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM asli, dan fotokopi, surat keterangan kesehatan, dan keterangan psikologi.

"Semua syarat harus lengkap, seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," katanya.

Dia mengatakansesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka besaran biayanya Rp80.000untuk perpanjangan SIM Adan sebesar Rp75.000untuk perpanjangan SIM C.

"Untuk pembayaransudah bisa transaksi nontunai menggunakan Qris. Bila pemohon belum bisa melakukan transaksi nontunai tidak perlu khawatirkarena masih ada layanan tunai yang ada di Gedung Satpas," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.