Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas Terus Mengakselerasi Keberagaman Konsumsi Pangan

📅 Senin, 05 Jun 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Bapanas Terus Mengakselerasi Keberagaman Konsumsi Pangan Doc: ISTIMEWA
Ket. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Peraturan ini sebagai salah satu upaya Bapanas untuk terus mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.

"Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (4/6).

Seperti dikutip dari Antara, Arief menuturkan penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) juga bertujuan agar keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor.

Menurut Arief, PPH merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.

Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman. "Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen," katanya.

Instrumen Penting

Sementara itu, Asisten Deputi Utusan Khusus Presiden (UKP), Achmad Yakub mengatakan PPH menjadi salah satu instrumen penting monitoring ketersediaan dan akses masyarakat atas pangan secara kualitas baik gizi dan dari sisi keamanannnya, serta kuantitas sesuai yang disarankan secara kesehatan bagi manusia.

Demikian juga konsumsi pangan menunjukkan cerminan dari ketersedian dan akses atas pangan. Bila pangan yang tersedia belum cukup baik jumlah dan keragamannya, maka pangan yang dikonsumsi tidak akan mencukupi secara jumlah dan keragamanannya.

"Sehingga dengan PPH ini diharapkan setiap provinsi dan kabupaten dapat merekam serta menganalisis dari hasil skor PPH masing-masing wilayahnya sebagai dasar perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan, serta sebagai referensi penelitian dan pengembangan pangan wilayah serta nasional," kata Yakub.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
Dibayangi "Profit Taking", ...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.350/...
Daerah
Cegah Puso, BMKG Ingatkan P...
Ekonomi
Investor Masih “Wait and ...

BPBD: Tangsel Alami Krisis Air Bersih

39 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
BPBD: Tangsel Alami Krisis ...

Pemkot Bekasi Bagikan Kacamata Gratis untuk Siswa

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Bekasi Bagikan Kacam...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.