Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas Terus Mengakselerasi Keberagaman Konsumsi Pangan

📅 Senin, 05 Jun 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Bapanas Terus Mengakselerasi Keberagaman Konsumsi Pangan Doc: ISTIMEWA
Ket. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. Peraturan ini sebagai salah satu upaya Bapanas untuk terus mengakselerasi keberagaman konsumsi pangan.

"Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu (4/6).

Seperti dikutip dari Antara, Arief menuturkan penerbitan Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) juga bertujuan agar keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor.

Menurut Arief, PPH merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan sembilan kelompok pangan PPH.

Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman. "Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen," katanya.

Instrumen Penting

Sementara itu, Asisten Deputi Utusan Khusus Presiden (UKP), Achmad Yakub mengatakan PPH menjadi salah satu instrumen penting monitoring ketersediaan dan akses masyarakat atas pangan secara kualitas baik gizi dan dari sisi keamanannnya, serta kuantitas sesuai yang disarankan secara kesehatan bagi manusia.

Demikian juga konsumsi pangan menunjukkan cerminan dari ketersedian dan akses atas pangan. Bila pangan yang tersedia belum cukup baik jumlah dan keragamannya, maka pangan yang dikonsumsi tidak akan mencukupi secara jumlah dan keragamanannya.

"Sehingga dengan PPH ini diharapkan setiap provinsi dan kabupaten dapat merekam serta menganalisis dari hasil skor PPH masing-masing wilayahnya sebagai dasar perencanaan konsumsi, penyediaan, dan produksi pangan, serta sebagai referensi penelitian dan pengembangan pangan wilayah serta nasional," kata Yakub.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.