Indikasi Jerat Narkoba Intai warga Kampung Bahari Jakut Diungkap Polisi
📅 Rabu, 10 Mei 2023, 21:24 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengungkap adanya indikasi jerat narkoba mengintai kehidupan warga prasejahtera di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami bertekad menyelamatkan Bahari, mengembalikan Bahari jadi sebuah kampung yang baik dan konstruktif," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Slamet Riyanto menambahkan, indikasi tersebut akan diselidiki untuk mengungkap keberadaan jaringan pemasok besar di atas Alex Bonpis yang diduga menggerakkan operasi pengintaian terhadap warga yang berpeluang dipengaruhi di Kampung Bahari.
"Di atas dia (Alex Bonpis) masih ada akan kami kembangkan terus dengan tetap kami lakukan patroli rutin di sana dari TP3 dan Polsek Tanjung Priok," ujar Slamet
Petugas TP3 dan Polsek Tanjung Priok telah turun ke lokasi Kampung Bahari pada Senin, untuk mencari dan menangkap warga yang telah terjerat perangkap ini.
Petugas berhasil meringkus tiga orang dari wilayah Kampung Bahari, Senin (8/5), di mana satu orang merupakan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RR dan dua lagi merupakan pengguna sabu-sabu berinisial PR dan AS.
Bisnis itu memerangkap RR sejak setahun terakhir karena situasi ekonomi yang mendesak serta menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat dibandingkan warga Kampung Bahari itu bekerja serabutan yang hanya diupah Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per hari.
Dengan menjual satu gram sabu-sabu saja, tersangka pengedar sabu itu bisa memperoleh keuntungan lebih dari Rp200 ribu per hari. Diketahui, satu gram sabu-sabu bernilai antara Rp1,3 juta sampai Rp1,5 juta.
Di Kampung Bahari, paket satu gram sabu-sabu itu masih dipecah lagi ke dalam bungkus-bungkus klip kecil agar lebih siap dikonsumsi.
Dari RR, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 25,32 gram, satu timbangan digital, 35 alat hisap bong, hingga 33 cangklong, termasuk yang digunakan PR dan AS di lapak RR.
Dua pemakai itu diarahkan untuk rehabilitasi, sementara RR dikenakan pasal 114 nomor 35 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Slamet mengungkap bahwa saat menangkap RR, ada upaya perlawanan dari sekelompok orang tak dikenal, menggunakan alat berupa kayu, batu, maupun petasan untuk menyerang petugas.
Perlawanan diduga untuk memberi kesempatan bagi pengelola lapak-lapak lain di dekat bantaran rel untuk mengosongkan tempatnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!