Kemnaker Minta Pemda Bentuk Posko THR
📅 Jumat, 31 Mar 2023, 01:37 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pemerintah daerah (Pemda) membentuk pos komando (Posko) tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023. Posko tersebut berfungsi untuk layanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR.
"Daerah harus membentuk Posko Satuan Tugasgas Ketenagaerjaan Layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," ujar Ida, dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemerintah daerah harus mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pembayaran THR melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Perusahaan harus sudah melunasi THR minimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pimpinan perusahaan membayar THR tepat waktu. Dia juga mengiatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.
"Kami juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR. Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menerangkan, pemberian THR ini dapat mendukung daya beli buruh atau pekerja. Sehingga bisa memicu pergerakan ekonomi nasional. "Apalagi menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok meningkat," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!