OJK Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
📅 Selasa, 04 Agu 2026, 18:00 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan sektor perbankan, pasar modal, hingga pelindungan konsumen
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (4/8) di Jakarta. Menurut dia, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Di sektor perbankan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan masyarakat. OJK juga mempercepat pembaruan informasi kredit paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK mulai menerapkan batas minimal debitur di atas Rp1 juta dalam layanan SLIK. “Kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026,” kata Friderica.
Di bidang devisa, OJK mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ini dilakukan melalui pengawasan rekening escrow, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kesiapan industri perbankan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Friderica menegaskan dana DHE SDA juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai. “Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan devisa nasional,” ucap dia.
Di sektor pasar modal, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas pasar. OJK juga mempercepat pendalaman pasar melalui berbagai regulasi baru dan penguatan bursa karbon.
Selain itu, OJK menerbitkan Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030 dan IDX Sustainable Roadmap 2026–2030. Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman pengembangan pasar modal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di bidang pelindungan konsumen, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap penyampai informasi sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai perilaku penyampai informasi jasa keuangan atau financial influencer.
Friderica menegaskan aturan tersebut bertujuan mencegah penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Kami berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat melalui penerapan regulasi tersebut,” kata dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!