Mayoritas Website Pemerintah dan Universitas di Indonesia Tak Ramah Difabel
📅 Jumat, 24 Mar 2023, 09:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPenyandang disabilitas daksa membutuhkan konten digital yang mudah dinavigasi tidak hanya dengan tetikus (mouse), tapi juga papan ketik. Penyandang disabilitas mental, psikososial, atau intelektual membutuhkan plain text atau alternatif konten yang singkat dan mudah dipahami.
Aksesibilitas media pembelajaran online di perguruan tinggi ketika pembelajaran daring berlangsung, berdasarkan survei Australia-Indonesia Research and Advocacy Network (AIDRAN), masih mengalami berbagai masalah yang menjadi hambatan bagi mahasiswa dengan disabilitas.
Di tingkat pendidikan yang lebih rendah, aksesibilitas yang kurang memadai juga menjadi masalah pada pembelajaran jarak jauh.
Aksesibilitas informasi juga luput dari perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam peluncuran Program Literasi Digital Nasional yang diikuti oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi Indonesia. Tidak ada penjelasan bahwa kegiatan disediakan juru bahasa isyarat sehingga Tuli enggan mengikutinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagaimana Kebijakan Aksesibilitas Teknologi Informasi di Indonesia?
Hak aksesibilitas, keterlibatan, dan memperoleh informasi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 124 lebih spesifik lagi, yaitu kewajiban pemerintah untuk memastikan informasi "dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya".
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas memuat detail yang lebih praktis dari pemenuhan hak-hak aksesibilitas tersebut. Di PP tersebut terdapat deskripsi tentang akomodasi layak di berbagai sektor pendidikan yang dapat diperluas di layanan publik lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada praktiknya, aksesibilitas teknologi informasi yang sudah dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah ini memang belum teraplikasikan. Panduan seperti Web Content Accessibility Guideline masih asing bagi dunia teknologi informasi kita. Bahkan jika kita cek website utama pemerintah dan kementerian-kementerian, tidak ada pernyataan aksesibilitas yang memberikan penjelasan terkait aksesibilitas informasi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana keterlibatan penyandang disabilitas di lembaga-lembaga pemangku kebijakan masih rendah meski telah dijamin undang-undang.
Bagaimana agar kebijakan aksesibilitas teknologi informasi menjadi terarah?
Di tingkat individual, perlu lebih banyak penyandang disabilitas yang terlibat dalam pendidikan yang berkenaan dengan teknologi informasi. Peluang untuk terlibat ini akan saling terbuka bila secara individual penyandang disabilitas terbekali kemampuan dan secara struktural kebijakan dapat menjamin keterlibatan mereka.
Amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 telah menyentuh berbagai faktor yang dibutuhkan tersebut. Keberadaan unit layanan disabilitas di perguruan tinggi dapat menyambut keterlibatan itu. Kampus dapat didorong agar lebih inklusif sehingga berpeluang menyediakan sumber daya manusia yang dapat mendukung aksesibilitas teknologi informasi, misalnya programmer dengan disabilitas netra.
Dari sisi kelembagaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menyediakan portal khusus sebagai rujukan desain universal dalam Bahasa Indonesia. Panduan aksesibilitas website selama ini masih terbatas dalam Bahasa Inggris. Kemudahan merujuk panduan akan memperluas peluang untuk menyiapkan ekosistem informasi digital yang aksesibel.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!