Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hukum Seberat-beratnya! Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Cianjur

📅 Selasa, 28 Feb 2023, 21:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hukum Seberat-beratnya! Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Cianjur Doc: istimewa
Ket. Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, setelah melarikan diri selama lima bulan ke wilayah selatan Cianjur, Selasa (28/2/2023)

Cianjur - Polisi menangkap U Suwanda warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah sempat melarikan diri ke wilayah selatan Cianjur.

Kanit Reskrim Polsek Sukanagara Iptu Aiptu Sulasdi di Cianjur, Selasa (28/2), mengatakan tertangkapnya pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur warga Desa Sukamekar, berawal dari laporan keluarga korban bulan September 2022, sehingga petugas disebar untuk menangkap pelaku yang sudah melarikan diri.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," katanya.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, dan langsung digiring ke Mapolsek Sukanagara untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Cianjur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan dan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat-nya. Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.

"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," katanya.

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan sembilan tahun," katanya.

Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya meski dari orang yang dikenal atau kerabat sekalipun, karena pelaku akan dapat dengan mudah melakukan aksinya karena dikenal dekat korbannya.

"Pengawasan dan perhatian orang tua terhadap anak harus lebih ditingkatkan setiap hari," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.