Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Seluruh Obat Cair

📅 Kamis, 20 Okt 2022, 00:03 WIB | Oleh:
Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Seluruh Obat Cair Doc: ANTARA/Raisan Al Farisi
Ket. Apoteker menunjukkan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10). Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang untuk sementara penggunaan seluruh obat cair dan sirup. Obat cair dan sirup tersebut diduga kuat menjadi penyebabkan atas adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol, diduga bukan hanya kandungan obatnya saja, tapi suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi," ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).

Syahril mengatakan, pihaknya meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obat atau dalam bentuk ketersediaan cair atau sirup. Untuk apotek, pihaknya meminta agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyrakat.

"Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini," jelasnya.

Sebagai informasi, kandungan-kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam parasetamol cair menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian di Gambia, Afrika Tengah.

Syahril mengatakan, hingga 18 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut jumlahnya 206 kasus dari 20 provinsi. Adapun tingkat kematian yaitu 99 kasus atau 48 persen.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Cegah Penyebaran TBC, Dinke...
Nasional
Kemenhub Perkuat Aturan ODO...
Daerah
DVI Polda Jatim Terima 76 D...
Megapolitan
KAI Commuter Tambah 4 Jadwa...
Advertisement
Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

Peringati Hari Ozon Sedunia, Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini

19 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.