Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MK Tegaskan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun, Tolak Gugatan Mahasiswa

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
MK Tegaskan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun, Tolak Gugatan Mahasiswa Doc: Antara
Ket. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian konstitusional pemohon uji materi tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6).

Sementara, ujar Ketua MK lagi, uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dengan demikian, MK tidak dapat menerima permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.

Ketua MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau potensial dapat terjadi.

“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.

Dengan pertimbangan itu, Mahkamah menilai pemohon I dan pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam konteks tersebut, kerugian konstitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Adapun uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.

Pasal itu berisi tentang salah satu syarat konstitusional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni "berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar".

Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Partai Buruh yang Berkuasa ...

Malaysia Perpanjang Pencarian Pesawat MH370

53 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Malaysia Perpanjang Pencari...
Megapolitan
Keuangan Daerah Harus Trans...

Keluarga Harus Sehat demi SDM Unggul

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Keluarga Harus Sehat demi S...
  • Kabar Baik! Pemerintah Pertahankan Bunga KUR 6 Persen, UMKM Dapat Angin Segar
    Preview komentar:
    Thank you for sharing this informative article. Thank ...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

Susunan Pemain Brasil vs Jepang, Kedua Tim Turunkan Komposisi Terbaik, Matheus Cunha Starter, Neymar Cadangan

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.