Buka Rakernas II ADPSI, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Kemandirian Fiskal Daerah
📅 Senin, 29 Jun 2026, 17:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) guna mendorong kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, DPRD harus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara visioner, berbasis data, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Denpasar, Bali, Senin (29/6).
Ia mengapresiasi Rakernas II ADPSI yang mengusung tema penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral untuk memperkuat fiskal daerah menuju Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, tema tersebut relevan dengan kebutuhan saat ini karena sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengelolaan energi dan sumber daya mineral secara berkelanjutan.
"DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat, wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," tegas Wiyagus.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik agar lebih mandiri.
Wiyagus mengingatkan seluruh pengelolaan SDA harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui fungsi penganggaran, kata dia, DPRD perlu mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke sektor-sektor yang produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujarnya.
Ia menjelaskan alokasi anggaran perlu difokuskan pada pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal.
Selain itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD juga diminta memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sumber pendapatan lainnya dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang aplikatif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
"Rakernas ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang operasional untuk memperkuat advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan," pungkasnya.
Rakernas II ADPSI turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!