Foto: Kebijakan Pembatasan Komisi Ojek Daring
-
Ads📅 Selasa, 30 Jun 2026, 03:30 WIB
Warga memesan layanan ojek daring di kawasan Taman Indonesia Kaya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mempersiapkan regulasi pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan difokuskan bagi layanan roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak.
Foto: Kebijakan Pembatasan Komisi Ojek Daring
Doc. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.