Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Seorang anak menggunakan gawai.

Tokyo - Australia akan memperketat larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan serta menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/6), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa meskipun ia menyambut baik perubahan cara pandang masyarakat dan meningkatnya dukungan global sejak larangan pertama di dunia itu mulai berlaku pada Desember lalu, perusahaan-perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang.

Menurut dia, masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial.

"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan," kata Albanese.

Melalui kebijakan yang diperketat tersebut, platform media sosial yang dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, dan Snapchat, akan menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 juta dolar Australia (hampir Rp1,1 triliun).

Denda tersebut naik dari 49,5 juta dolar Australia dan akan dikenakan kepada platform yang terbukti gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun.

Pemerintah juga menyatakan bahwa Komisaris eSafety Australia, yang bertanggung jawab menegakkan larangan tersebut, akan memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk meminta informasi dan dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia ketika undang-undang tersebut mulai berlaku pada 10 Desember. Kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik.

Namun, meski pemerintah mengeklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi dalam enam bulan sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan.

Dampak Terbatas

Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya memberikan dampak terbatas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Sebuah studi yang dirilis pada Jumat oleh University of Newcastle menemukan bahwa lebih dari 85 persen anak di bawah usia 16 tahun tetap menggunakan media sosial setelah larangan diberlakukan.

Mereka melakukannya dengan mempertahankan akun yang sudah ada atau mencari celah, seperti menggunakan akun palsu maupun akun milik teman atau anggota keluarga.

Sejauh ini, Komisaris eSafety telah menandai lima perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Regulator tersebut menyatakan pada Maret lalu bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Laporan: Russia Diduga Bant...
Megapolitan
Ekonomi Kreatif Bisa Diseli...

Jakarta Mesti Jadi Ruang Penuh Ide bagi Anak-anak

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Mesti Jadi Ruang Pe...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.