Santunan Manfaat BPJS Ketenagakaerjaan Tumbuhkan Kepatuhan
📅 Senin, 04 Jul 2022, 16:44 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, menyatakan pemberian santunan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan mampu menumbuhkan tingkat kesadaran atau kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Pernyataan tersebut menanggapi penyerahan santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar 443 miliar rupiah di provinsi NTB.
"Dengan terus meningkatnya jumlah kepatuhan pemberi kerja/badan usaha tersebut maka perlindungan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," ujar Eko, kepada Koran Jakarta, Senin (4/7).
Eko mengajak dan menghimbau kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia 56 tahun mencairkan dana JHT-nya. Mereka dapat mengajukannya ke kantor-kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
"Atau bisa mengajukannya secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan lapak asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara terpisah, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp443 untuk Provinsi NTB. Santunan berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Wapres menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. Selain itu, juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan-santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di NTB ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!