Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri

📅 Senin, 25 Mei 2026, 15:27 WIB | Oleh:
DPR: Ada Tujuh Substansi Perubahan dalam RUU Polri Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan ada sebanyak tujuh poin pokok-pokok substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

Dia menyampaikan pokok-pokok substansi itu dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan serta juga mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru," kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5).

Adapun, pokok-pokok substansi perubahan dalam RUU itu meliputi arah transformasi Polri, profesionalitas, pengawasan, pembinaan karir, kurikulum pendidikan hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Menurut dia, rekomendasi dari KPRP yang dibentuk oleh Presiden untuk memperbaiki tata kelola, transparansi, akuntabilitas institusi Polri sudah sejalan dengan hasil Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Komisi III DPR RI.

Untuk itu, dia menilai RUU Polri merupakan upaya nyata dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi Polri yang unggul, profesional, dan akuntabel.

Berikut pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri.

1. Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas serta berkualitas dalam pelayanan publik.

2. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

3. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.

4. Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

5. Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

6. Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin sebagai negara demokrasi modern.

7. Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.