Kinerja ASN Saat Ini Jauh Lebih Baik
📅 Kamis, 25 Feb 2021, 13:34 WIB | Oleh: Agus Supriyatna
Doc: Istimewa
JAKARTA - Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini jauh lebih baik dari periode sebelumnya,baik itu sebelum gerakan reformasi tahun 1998 dan sebelum pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2010. Dan sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis (25/2). Menurut Tjahjo, indikasi kinerja ASN itu lebih baik setidaknya bisa dilacak dari beberapa indikatorperbaikan.
"Indikasi perbaikan tersebut dapat dilihat dari indikasi semakin membaiknya tatakelola pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik sebagai bagian dari hasil kerja birokrasi pemerintah yang diawaki oleh ASN," ujarnya.
Menteri Tjahjo mencontohkan, misalnya dalam peningkatan kemudahan berusaha. Peringkat Ease of Doing Business atau EODB) di Indonesia misalnya terus membaik. Seperti diketahui peringkat EoDB Indonesia tahun 2017 berada di peringkat ke 91 dari sebelumnya berada di peringkat 116-129. Dan pada tahun 2020, Indonesia sudah berada di peringkat 72-73.
"Peningkatan peringkat EoDB ini tidak dapat lepas dari peningkatan birokrasi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perbaikan kinerja ASN itu, lanjut Tjahjo, adalah untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan kelas dunia yang handal dan berdaya saing. Tentu, bukan perkara mudah merealisasikan itu. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kondisi-kondisi tertentu, baik di hulu maupun di hilir.
"Di hulu kita menginginkan perubahan-perubahan dalam tubuh birokrasi pemerintahan yang di awaki oleh ASN dimana penyederhanaan birokrasi menjadi titik masuk perubahan-perubahan tersebut sebagainya yang diarahkan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden," ujarnya.
Sementara di hilir, kata Tjahjo, pemerintah menginginkan dengan perubahan-perubahan tersebut birokrasi semakin lincah bergerak. Birokrasi kian adaptif dan cepat mengambil keputusan. Serta pelayanan publik terus meningkat kualitasnya. Tjahjo juga menyinggung soal korelasi kenaikan Tunjangan ASN saat ini dengan peningkatan kinerja. Kata Tjahjo, kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada instansi yang telah membuktikan peningkatan kinerja, yaitu perubahan-perubahan yang lebih baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tunjangan itu diberikan ada yang masih di bawah 50 persen dan ada yang di atas 50 persen sesuai dengan standar Kementerian Keuangan," katanya.
Pemberian tunjangan kinerja tersebut, menurut dia, ada sistem penilaiannya. Sistem penilaian ini digunakan untuk pemberian tunjangan. Karena itu Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan bahwa pemberian tunjangan kinerja tersebut harus sesuai dengan kinerja ASN yang bersangkutan. Apabila ada ASN yang tidak berkinerja, misalnya dia tidak masuk kantor itu ada hitung-hitungannya, berupa pemotongan tunjangan kinerja.
"Apalagi terhadap ASN yang absen tanpa alasan," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!