Haluan Negara Memang Perlu
📅 Jumat, 30 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiMenghidupkan kembali GBHN bukan tabu, meski harus melalui amendemen UUD 1945 terbatas Pasal 3 UUD 1945. Di situ tinggal menambah kewenangan MPR untuk menatetapkan dan menyusun haluan Negara. Selanjutnya, dijadikan pedoman perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan presiden, lembaga-lembaga tinggi negara, dan para kepala daerah.
Agar amendemen UUD 1945 terbatas berjalan mendalam dari aspek filosofis, strategis dan tepat sasaran, biar dilaksanakan MPR periode 2019-2024. Namun, harus didului konsensus nasional dan tak lepas dari Pasal 37 UUD 1945. Hal ini perlu dilakukan agar isu amendemen UUD 1945 tidak liar dan seoalah-olah ingin mengembalikan pada romantisme Orde Baru, apalagi kembali ke sistem ketatanegaraan lama. Penulis Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!