Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Haluan Negara Memang Perlu

📅 Jumat, 30 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Menghidupkan kembali GBHN bukan tabu, meski harus melalui amendemen UUD 1945 terbatas Pasal 3 UUD 1945. Di situ tinggal menambah kewenangan MPR untuk menatetapkan dan menyusun haluan Negara. Selanjutnya, dijadikan pedoman perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan presiden, lembaga-lembaga tinggi negara, dan para kepala daerah.

Agar amendemen UUD 1945 terbatas berjalan mendalam dari aspek filosofis, strategis dan tepat sasaran, biar dilaksanakan MPR periode 2019-2024. Namun, harus didului konsensus nasional dan tak lepas dari Pasal 37 UUD 1945. Hal ini perlu dilakukan agar isu amendemen UUD 1945 tidak liar dan seoalah-olah ingin mengembalikan pada romantisme Orde Baru, apalagi kembali ke sistem ketatanegaraan lama. Penulis Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Mensesneg: Pemerintah akan ...
Daerah
Polda Jabar Berantas 352 Ka...
Timnas Voli Putri Indonesia Akhiri Perlawanan Sengit Vietnam 3-2, Kini Berada di Puncak Klasemen

Timnas Voli Putri Indonesia Akhiri Perlawanan Sengit Vietnam 3-2, Kini Berada di Puncak Klasemen

08 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.