Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Haluan Negara Memang Perlu

📅 Jumat, 30 Agu 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Menghidupkan kembali GBHN bukan tabu, meski harus melalui amendemen UUD 1945 terbatas Pasal 3 UUD 1945. Di situ tinggal menambah kewenangan MPR untuk menatetapkan dan menyusun haluan Negara. Selanjutnya, dijadikan pedoman perencanaan pembangunan yang harus dilaksanakan presiden, lembaga-lembaga tinggi negara, dan para kepala daerah.

Agar amendemen UUD 1945 terbatas berjalan mendalam dari aspek filosofis, strategis dan tepat sasaran, biar dilaksanakan MPR periode 2019-2024. Namun, harus didului konsensus nasional dan tak lepas dari Pasal 37 UUD 1945. Hal ini perlu dilakukan agar isu amendemen UUD 1945 tidak liar dan seoalah-olah ingin mengembalikan pada romantisme Orde Baru, apalagi kembali ke sistem ketatanegaraan lama. Penulis Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Pasca Pertamax Naik, Driver...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.